Rp24,6 Miliar Tak Dibayar, Tata Kelola Keuangan Gayo Lues Dipertanyakan

NAWACITA NEWS

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:13 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syahputra Ariga
Analis Kebijakan Publik.

Gayo Lues kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan semata karena persoalan pembangunan atau bencana alam, melainkan akibat mencuatnya dugaan persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah. Informasi mengenai tidak dibayarkannya Surat Perintah Membayar (SPM) senilai Rp24,6 miliar pada tahun anggaran 2025 telah memicu kegelisahan luas, terutama di kalangan aparatur sipil negara, rekanan, dan masyarakat yang menggantungkan keberlangsungan ekonomi pada belanja pemerintah daerah.

SPM bukan sekadar dokumen administratif. Dalam sistem keuangan negara, SPM adalah instrumen sah yang menegaskan bahwa suatu belanja telah diverifikasi, disetujui, dan wajib dibayarkan pada tahun anggaran berjalan. Ketika SPM diterbitkan namun tidak dibayarkan, maka persoalan yang muncul bukan lagi soal teknis kas semata, melainkan indikasi lemahnya kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang beredar, dana Rp24,6 miliar tersebut disebut dialihkan untuk menutup kekurangan pendapatan daerah dan pajak kendaraan, dengan janji pembayaran baru akan dilakukan pada triwulan pertama tahun 2026. Narasi ini justru menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penutupan defisit dapat dibenarkan dengan menunda kewajiban belanja yang telah memiliki dasar hukum formal?

Jika merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan belanja sesuai dengan tahun anggaran yang telah ditetapkan. Kewajiban pembayaran atas belanja yang telah diterbitkan SPM tidak dapat digeser ke tahun berikutnya tanpa mekanisme yang sah dan transparan. Penundaan semacam ini berpotensi melanggar asas tertib anggaran, efisiensi, dan kepatuhan hukum.

Situasi ini diperparah oleh absennya penjelasan langsung dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKK) yang disebut sedang menjalani pengobatan di luar daerah. Alasan kesehatan tentu patut dihormati secara manusiawi. Namun, dalam konteks tata kelola pemerintahan, institusi tidak boleh lumpuh hanya karena satu pejabat tidak hadir. Transparansi tetap harus berjalan, baik melalui pejabat pengganti maupun pernyataan resmi lembaga.

Dampak dari persoalan ini tidak bisa dipandang ringan. Di lapangan, terdapat ASN yang belum menerima haknya, rekanan yang menanggung utang operasional, hingga pelaku usaha kecil yang terdampak langsung oleh tertahannya perputaran uang daerah. Dalam konteks daerah seperti Gayo Lues, belanja pemerintah adalah salah satu motor utama ekonomi lokal. Ketika belanja tersendat, maka efek domino terhadap daya beli dan stabilitas sosial menjadi keniscayaan.

Lebih jauh, persoalan ini berpotensi menjadi bom waktu kepercayaan publik. Ketika dokumen resmi negara seperti SPM tidak lagi menjamin kepastian pembayaran, maka kepercayaan terhadap sistem keuangan daerah akan runtuh. Pemerintahan yang sehat tidak hanya diukur dari kepatuhan administratif, tetapi dari keberanian mengakui masalah dan menyelesaikannya secara terbuka.

Oleh karena itu, diperlukan langkah korektif yang tegas dan cepat. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues harus segera membuka informasi secara jujur kepada publik: apa akar masalahnya, di mana letak kekeliruannya, dan bagaimana skema penyelesaiannya. Inspektorat daerah, Pemerintah Provinsi Aceh, bahkan aparat pengawasan eksternal perlu memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran hukum anggaran.

Kasus Rp24,6 miliar ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah. Tanpa pembenahan serius, persoalan serupa berpotensi terus berulang. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan keuangan, melainkan integritas pemerintahan dan keadilan bagi masyarakat Gayo Lues.

Berita Terkait

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara
Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:23 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Minggu, 13 September 2026 - 22:52 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 12:07 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Curi Motor

Rabu, 9 September 2026 - 15:54 WIB

Polres Agara Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Ganja 4,7 Kg Disembunyikan di Bawah Tempat Tidur, Satresnarkoba Bongkar Peredaran di Ketambe

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Perkuat Perang Melawan Narkoba, Kapolres Aceh Tenggara Tegaskan Satresnarkoba Harus Bergerak Hingga ke Akar Jaringan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Laporan Masyarakat Berujung Penangkapan, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Sinergi Polisi dan Masyarakat Berbuah Hasil, Seorang Penyalahgunaan Sabu Kembali Terungkap

Berita Terbaru